Rabu, 11 Juni 2014

APLICATION LETTER

Jl. Pramuka Sari 2
Jakarta pusat 10570

Jakarta, June 8th, 2014

Attention to:
HRD manager
PT.  Hadico
Jl. Mardani Raya no.11
Jakarta Pusat

Dear sir or madam,

I have read from your advertisement at Poskota newspaper that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in applying application for administration staff position according with my background educational as management.


My name is Fitri Yuningsih, i am twenty one years old. I consider my self that I have qualification as you want. I will be able to use MS office package such as ms excel , ms word, and ms power point. i am a person who can work either independently or as part of team.beside that I am also initiative, hardworking, and eager to learn. I understand about managment skill and organizational skills. With my qualification, i confident that I will be able to contribute effectively to your company. as request, I am enclosing my certification and my resume.


please see my resume for additional on my experince. i can be reached anytime via email at fitri.yuningsih@ymail.com or my cell phone 085612398745. I hope you will consider this application and grant me an opportunity of an interview


Yours sincerely,


Fitri Yuningsih

LETTER OF ORDER

Name  : Fitri Yuningsih                                                                    Class   : 4EA13
NPM   : 19210259                                                                            Date    : 8th June, 2014
                                                                                                                           
INSAN PRIMA NASIONAL TRADING COMPANY
Jln. K. H. Noor Ali No. 30
Bekasi 10240



Your ref : FY/LG/12B                                                                                  8th May, 2014
Our ref : SJ/RS/08F

Mr. Stephen Juhara
Marketing Manager
PT. Multi Jaya Abadi
132 Jln. Maphilindo Raya
Surabaya 2860


Dear Mr. Stephen,

                                              Subject: Purchase order No. 2175

We have received your letter of 3 April and should be pleased if you would accept our
order for the following items:
          50 pairs black, size 40 Montana Ladies’ Shoes, Cat Ref. C306
          50 pairs brown, size 38 Montana Ladies’ Shoes, Cat Ref. B308
60 pairs black, size 42 Montana Men’s Shoes, Cat Ref. A213
50 pairs brown, size 40 Montana Men’s Shoes, Cat Ref. A215
60 pairs black, size 20 Montana Children Shoes, Cat Ref. D402
We hope to receive a 20% discount of the total price. We shall pay for the merchandise
by banker’s transfer within 30 days from the date of delivery.
Please kindly acknowledge this order and confirm that you will be able to deliver the
goods immediately as the Idul Fitri Day is coming near.


                                                                                                            Yours sincerely,


                                                                                                            Fitri Yuningsih
                                                                                                            Purchase Manager



Rabu, 09 April 2014

Tugas B.inggris Bisnis2 (Block Style Inquiry Letter)

    Name  : Fitri Yuningsih                                                                    Class   : 4EA13
    NPM   : 19210259                                                                              Date    : 9th April, 2014


                                                                                                                           
PT. MULTI JAYA ABADI
132 Jln. Maphilindo Raya
Surabaya 2860



Your ref : FY/LG/12B                                                                      3rd April, 2014
Our ref   : SJ/RS/08F

Miss Fitri Yuningsih
Purchase Manager
Insan Prima National Trading Company
Jln. K.H. Noor Ali No. 30
Bekasi 10240


Dear Miss Fitri,

Thank you for your letter of 13th March enquiring about our complete range of Montana
Ladies’ Shoes.

We have pleasure in enclosing our latest catalogue, price-list and terms of payment together
with samples of our promotional gifts.

We hope you will find our price-list and terms of payment satisfactory and look to forward
your trial order.


                                                                                                            Yours sincerely,


                                                                                                            Stephen Juhara
                                                                                                            Sales Manager

Enc. 2



Senin, 24 Maret 2014

Tugas B.Inggris Bisnis2 (Full Block Style)

Name  : Fitri Yuningsih                                                Class   : 4EA13

NPM   : 19210259                                                        Date    : 24th March, 2014




INSAN PRIMA NASIONAL TRADING COMPANY
Jln. K. H. Noor Ali No. 30
Bekasi 10240


Ref : FY/LG/12B

13th March, 2014

PT. Multi Jaya Abadi
132 Jln. Maphilindo Raya
Surabaya 2860


Dear Sirs,

We visited your Stand at the Indonesia Trade Fair in Kemayoran sometime ago. We were interested very much in your Montana Ladies’ Shoes displayed at the fair.

We should be pleased if you would send us your colour catalogue of your complete range of the Ladies’ Shoes, price list and term of payment.

If they are competitive and the term are satisfactory, we may place our regular order in the future.


Yours sincerely,




Fitri Yuningsih
Purchase Manager

Selasa, 07 Januari 2014

KASUS-KASUS DALAM ETIKA BISNIS

NAMA             : FITRI YUNINGSIH
NPM                : 19210259
KELAS            : 4EA13



     1.     Contoh kasus hak pekerja

Hak Pekerja Perempuan Masih Terabaikan

        Koalisi yang terdiri dari serikat pekerja dan LSM menilai perlindungan hak pekerja perempuan masih minim. Pekerja perempuan masih kerap menerima tindakan kekerasan dan pelecahan yang dilakukan atasannya. Anggota Koalisi dari Kalyanamitra, Rena Herdiyani, hal itu menimpa tak hanya pekerja yang bekerja di Indonesia tapi juga di luar negeri (TKI). Ia memperkirakan ada 70 persen dari 80ribu pekerja perempuan mengalami pelecehan seksual.
        Menurut Rena, hal itu terjadi karena ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara pengusaha dan pekerja. Walau adaSurat EdaranMenakertrans No 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual, namun pelaksanaannya dirasa belum memuaskan. "Belum ada perkembangannya sejauh mana terimplementasi," katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Senin (29/4). Anggota Koalisiyang laindari Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Wa Ampi, mengatakan di kawasan industri di KBN Cakung Jakarta, mayoritas pekerja perempuan pengetahuannya atas hak masih minim. Akibatnya, para pekerja tak tahu kalau tindakan yang dilakukan atasannya tergolong pelecehan seksual atau diskriminasi terhadap perempuan.
       Kasus yang banyak terjadi yaitu pekerja perempuan dirayu atasannya untuk diajak berkencan dengan iming-iming diangkat menjadi pekerja tetap. Sebagai upaya memberi pemahaman atas hak pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya, Ampi menyebut FBLP membentuk komite yang bertugas memberi pemahaman itu kepada pekerja perempuan. "Di KBN Cakung 90 persen pekerja terdiri dari perempuan," tuturnya. Selaras dengan itu Ampi mendesak pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang hak pekerja perempuan.Misalnya hak pekerja perempuan untuk mendapat angkutan khusus bila bekerja hingga larut malam karena lembur.
         Di sisi lain, Ampi berpendapat mestinya perusahaan yang bersangkutan menjamin keselamatan pekerjanya sampai ke rumah dengan cara menyediakan angkutan. Selain itu perlu juga diberikan pemahaman kepada pekerja bagaimana mencegah terjadinya tindak kekerasan, pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja. Senada, anggota koalisi dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Devi Fitriana, melihat masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak pekerja perempuan. Misalnya, menyediakan ruangan khusus menyusui di tempat kerja. Ada pula perusahaan yang memutus hubungan kerja (PHK) seorang pekerja perempuan yang mengidap HIV/AIDS.
       Selain itu Devi menilai pemerintah perlu membuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan yang pekerjanya mayoritas perempuan untuk menyediakan klinik khusus. Misalnya, menyediakan tenaga medis khusus bidang kesehatan reproduksi perempuan dan bidan. Pasalnya, kesehatan reproduksi perempuan harus dijaga karena tergolong rentan. "Jadi pekerja perempuan bisa optimal dalam bekerja," ucapnya.
      Sedangkan anggota koalisi dari AJI Jakarta, Anastasia Lilin, menyoroti PHK sepihak yang menimpa pekerja perempuan di lima perusahaan media. Ia menyebut perusahaan media tak luput dari masalah ketenagakerjaan. Selain PHK sepihak, diskriminasi terhadap pekerja perempuan sering terjadi. Misalnya, pekerja perempuan sulit menduduki jabatan strategis di perusahaan media. Akibatnya, produk-produk media masih didominasi perspektif kaum lelaki.
       Soal penata laksana rumah tangga (PLRT), anggota koalisi dari Mitra Imadei, Inke Maris, mengatakan banyak anak-anak berusia 12-17 tahun bekerja di jenis pekerjaan itu. Ironisnya, pekerjaan yang dilakukan bukan hanya satu jenis, tapi banyak, mulai dari membereskan rumah, menjaga toko sampai mengurus anak majikan. Secara umum pekerjaan yang banyak itu kerap dilakukan oleh PLRT. Mengingat PLRT didominasi oleh perempuan, Inke mengatakan perlindungan pemerintah terhadap mereka sangat minim. Terutama PLRT yang masih berusia anak-anak. “Hak anak tidak mereka dapatkan seperti pendidikan dan bermain,” tukasnya.
     Tak ketinggalan, anggota koalisi dari Migrant Care, Bariyah, mengatakan Indonesia termasuk negara pengirim pekerja migran terbesar. Dari seluruh pekerja migran asal Indonesia sekitar 70 persennya berjenis kelamin perempuan. Oleh karenanya, ketika ada persoalan yang menimpa pekerja migran, secara langsung bersinggungan dengan nasib perempuan. Sampai akhir 2012 Migrant Care mencatat ada 420 pekerja migran terancam hukuman mati. Salah satunya pekerja migran asal Semarang, Jawa Tengah, Satinah. Begitu pula dengan nasib tragis seorang pekerja migran yang diperkosa beramai-ramai oleh polisi Malaysia.
        Mengacu berbagai persoalan pekerja migran itu Bariyah mengatakan pemerintah lamban dalam melakukan bantuan hukum. Misalnya, untuk kasus Satinah, Bariyah menyebut untuk menyelesaikannya pemerintah menyewa pengacara. Padahal, Bariyah memperkirakan hal itu tak cukup karena butuh diplomasi tingkat tinggi dengan kerajaan Arab Saudi untuk menuntaskan masalah tersebut. Hal lain yang disayangkan Bariyah, terjadinya iklan TKI di Malaysia yang intinya memberi potongan harga untuk pengguna jasa TKI.
    Melihat fakta tersebut Bariyah berkesimpulan pemerintah belum serius melakukan perlindungan untuk pekerja migran. Khususnya mengimplementasikan UU No.16 Tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. Akibatnya, perspektif pengelolaan pekerja migran yang dilakukan pemerintah cenderung mengarahkan pekerja migran hanya sebatas komoditas. Untuk memperbaiki hal tersebut Bariyah mengatakan Migrant Care berkomitmen mengawal pembahasan RUU PPILN yang saat ini sedang digodok di DPR. “Agar catatan hitam (kasus-kasus,-red) pekerja migran bisa terus menurun,” urainya.
       Terpisah, Ketua bidang UKM, Wanita Pengusaha, Wanita Pekerja, Gender dan Sosial APINDO, Nina Tursinah, mengatakan sebagai organisasi pengusaha, APINDO membantu pemerintah melakukan sosialisasi tentang hak pekerja perempuan ke berbagai perusahaan. Untuk perusahaan berskala besar, Nina menyebut APINDO tak mendapat kesulitan dalam melakukan kegiatan sosialisasi tersebut.
     Tapi, jika dijumpai terdapat perusahaan besar yang belum memenuhi hak pekerja perempuan seperti menyediakan angkutan khusus bagi pekerja yang pulang larut malam dan ruang menyusui menurutnya itu bukan sebuah kesengajaan. Namun, secara umum Nina mengatakan perusahaan skala besar cenderung sudah memenuhi hak pekerja perempuan sebagaimana diamanatkan peraturan yang ada dengan cukup baik.
         Untuk industri di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), Nina mengatakan APINDO mengalami kesulitan melakukan sosialisasi. Pasalnya, sektor industri UKM sangat luas dan menyebar sampai ke daerah. Untuk memaksimalkan kegiatan itu Nina berharap pemerintah, khususnya Kemenakertrans membantu melakukan sosialisasi. Kendala lain yang kerap dijumpai dalam menyosialisasikan hak pekerja perempuan di industri UKM diantaranya berkaitan dengan terbatasnya ruangan untuk menyediakan tempat khusus untuk menyusui serta keterbatasan kemampuan untuk menyediakan transportasi.
        Walau sudah melakukan kewajibannya untuk melakukan sosialisasi, namun Nina mengakui kegiatan tersebut belum dilakukan APINDO secara maksimal. Atas dasar itu, Nina mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan agar berbarengan mengkampanyekan pentingnya pemenuhan hak pekerja perempuan. “Memang kami belum lakukan sosialisasi secara maksimal, itu tugas kita bersama,” pungkasnya.




     2.     Contoh kasus iklan yang tidak etis

Etika Komunikasi iklan dalam kasus perang iklan antar provider

            Masih jelas dalam ingatan saya ketika masih duduk di bangku SLTP, guru bahasa Indonesia menjelaskan kalau membuat iklan tentu ada etika tidak boleh saling menyindir antar sesama produk. Dan ini jelas berbeda sekali selama saya memandang dan melihat jelas iklan provider dua tahun yang lalu antara Telkomsel dengan XL, yang saling menyindir  membanggakan kekuatan produknya serta menjatuhkan produk saingannya. Apakah itu beretika dalam beriklan?

              Iklan provider kini menjadi sebuah persaingan yang tidak sehat. Bermula dari iklan provider XL versi “Si Merah” yang secara tidak langsung merendahkan pesaing. Hal ini terkait juga dengan membandingkan harga kepada pesaing tanpa disertai keterangan yang jelas dan fakta yang objektif.Puncak dari perang iklan yang sifatnya menjatuhkan pesaing adalah pembajakan bintang iklan yang dilakukan oleh Telkomsel. Iklan Telkomsel versi “Sule” adalah versi iklan Telkomsel yang membajak bintang iklan dari XL. Iklan Telkomsel versi “Sule” telah banyak mengundang kontroversi. Awalnya Sule digunakan sebagai model dalam iklan XL. Dipasangkan dengan Baim dan Putri Titian. Dalam iklan tersebut, ketika Baim ditanya oleh Sule apakah dia ganteng? Lalu Baim menjawab bahwa Sule jelek. Menurut saya, Etika komunikasi anak kecil yang terlihat polos disalahgunakan oleh provider XL tersebut, pasalnya tidak sepantasnya ungkapan nada menyindir kata “jelek” dalam periklanan ada di tayangan ini. Secara tidak langsung kata menghina tersebut mengajarkan audiens untuk menghina orang lain. Walau di analogikan seperti tarif XL yang ditawarkan jujur murahnya.

                Setelah tayangan provider XL mencuat dengan icon komedi besar seperti sule, kemudian provider AS membuat perlawanan dengan menyabotase sule untuk dijadikan icon provider As dan berhasil menyindir provider XL dengan kalimat “saya kapok dibohongi anak kecil” Etika komunikasi dalam periklanan tersebut saya rasa masih kurang sesuai dengan kata kapok yang menjadi andalannya, menurut saya anak kecil tidak pernah berbohong. Karena mereka terlihat jujur adanya. Mungkin maskud provider AS menyinggung kata kapok dibohongi ini sebagai tanda bahwa provider XL sebagai pembohong dalam masalah tarif murah yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataannya.

             Kegiatan bajak membajak bintang iklan adalah salah satu bentuk belum terciptanya etika komunikasi antar pihak pengiklan, biro iklan dan bintang iklan itu sendiri. Ada pula iklan menyinggung pihak ketiga, misalnya iklan provider XL versi “Monyet” dan versi “Rp 1,-/detik” yang merendahkan kaum wanita. Selain berperang dimedia elektronik, XL dan Telkomsel juga berperang dimedia cetak. Ada beberapa pemasangan billboard yang tidak sesuai dengan peraturan dalam Etika Pariwara Indonesia. Terdapat pemasangan billboard yang saling bersebelahan dan melanggar point 4.4 dalam Etika Pariwara Indonesia tentang Media Luar Griya (Out-of-home Media.) Iklan operator telekomunikasi tersebut juga dan yang melanggar UU No 8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undanga mengenai periklanan.



     3.    Contoh kasus etika pasar bebas

                Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
                 Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
                  Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.


     
4.     Contoh kasus whistle blowing

Whistleblower: Pahlawan atau Pengkhianat

                BLITZKRIEG alias serangan kilat KPK ke DPRD Provinsi Riau, Rabu (4/4/2012) pekan lalu meninggalkan rumor: “Pasti ada orang dalam yang melapor.” Kalau ya kenapa, kalau tidak kenapa? Dengan demikian tidak penting apakah ada orang dalam atau orang luar yang melapor. Kenyataannya KPK sudah turun melaksanakan tugasnya. Selebihnya kita ikuti proses penyelidikan dan proses hukumnya. Fiat iustitia et ruat coelum.

            Namun tidak bisa dipungkiri, karena keterbatasan personil untuk menjangkau seluruh wilayah nusantara, KPK tetap memerlukan jasa informan atau pengadu, seseorang yang menyampaikan informasi kepada KPK. Dalam dialog interaktif jarak jauh saya dengan Juru Bicara KPK, Djohan Budi, yang dipandu oleh RRI Pekanbaru beberapa hari lalu, diungkapkan, bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya, juga menggunakan pendekatan whistleblower’s system.

            Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Dalam arti harfiahnya whistleblower adalah peniup peluit. Sejenis peluit yang sering digunakan dalam pertandingan olahraga. Istilah whistleblower ini sebernarnya bukan sesuatu yang baru. Istilah tersebut pertama kali dipopulerkan oleh Ralph Nader, seorang aktivis di Amerika Serikat untuk menghindari konotasi negatif terhadap istilah informan atau pengadu. Mesin pencari Wikipedia.org menggunakan istilah “Pengungkap Aib” untuk menerjemahkan whistleblower. Secara umum whistleblower sebenarnya tidak hanya melaporkan masalah korupsi saja, tetapi juga skandal lain atau segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.

            Contoh yang paling popular di Indonesia tentang Whistleblower adalah ketika maraknya pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia yang berhadapan dengan whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Skandal ditubuh Kepolisian yang dilaporkan oleh Whistleblower ketika itu adalah skandal makelar kasus. Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial; serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau keluarganya. (Kompasiana.com)

            Memang beberapa kalangan tertentu, terutama yang memberi arti sempit terhadap semangat korp (esprit de corp) memandang whistleblower adalah seorang pengkhianat karena melaporkan masalah internal institusinya kepada KPK. Tetapi bagi masyarakat umum yang terhindar dari kerugian lebih besar akibat informasi yang dilaporkan kepada KPK, sehingga pihak yang bersalah bisa dikenakan sangsi, Whistleblower adalah pahlawan.

            Untuk yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan kenal baik dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, seseorang bisa menggunakan fasilitas Whistleblower. Sebenarnya, melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan kepada bagian Pengawasan Internal di tempat seseorang bekerja bisa saja dilakukan, tapi tidak ada jaminan identitas pelapor akan terjaga kerahasiaannya. Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas pasti dijamin KPK.


Senin, 09 Desember 2013

KEINDAHAN WISATA TAMAN NASIONAL LORENTZ

Taman Nasional Lorentz adalah sebuah taman nasional yang terletak di provinsi Papua, Indonesia. Dengan luas wilayah sebesar 2,4 juta Ha. Lorentz merupakan taman nasional terbesar di Asia Tenggara. Taman ini masih belum dipetakan, dijelajahi dan banyak terdapat tanaman asli, hewan dan budaya. Pada 1999 taman nasional ini diterima sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
            Wilayahnya juga terdapat persediaan mineral, dan operasi pertambangan berskala besar juga aktif di sekitar taman nasional ini. Ada juga Proyek Konservasi Taman Nasional Lorentz yang terdiri dari sebuah inisiatif masyarakat untuk konservasi komunal dan ekologi warisan yang berada di sekitar Taman Nasional Loretz ini.Dari tahun 2003 hingga kini, WWF-Indonesia Region Sahul Papua sedang melakukan pemetaan wilayah adat dalam kawasan Taman Nasional Lorentz. Tahun 2003- 2006, WWF telah melakukan pemetaan di Wilayah Taman Nasional Lorentz yang berada di Distrik (Kecamatan) Kurima Kabupaten Yahukimo, dan Tahun 2006-2007 ini pemetaan dilakukan di Distrik Sawaerma Kabupaten Asmat.
            Nama Taman Nasional ini diambil dari seorang Penjelajah asal Belanda, Hendrikus Albertus Lorentz,yang melewati daerah tersebut pada tahun 1909 yang merupakan ekspedisinya yang ke-10 di Taman Nasional ini.Taman Nasional Lorentz merupakan perwakilan dari ekosistem terlengkap untuk keanekaragaman hayati di Asia Pasifik. Kawasan ini juga merupakan salah satu diantara tiga kawasan di dunia yang mempunyai gletser di daerah tropis. Membentang dari puncak gunung yang diselimuti Salju (5.030 meter dpl), hingga membujur ke perairan pesisir pantai dengan hutan bakau dan batas tepi perairan Laut Arafura. Dalam bentangan ini, terdapat spektrum ekologis menakjubkan dari kawasan Vegetasi alpin, sub-alpin, montana, sub-montana, Dataran Rendah, dan lahan basah.
            Selain memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, terdapat pula beberapa kekhasan dan keunikan adanya gletser di Puncak Jaya dan sungai yang menghilang beberapa kilometer ke dalam tanah di Lembah Balliem. Sebanyak 34 tipe vegetasi diantaranya hutan rawa, hutan tepi sungai, hutan sagu, hutan gambut, pantai pasir karang, hutan hujan lahan datar/lereng, hutan hujan pada bukit, hutan kerangas, hutan pegunungan, padang rumput, dan lumut kerak.




    

            Taman nasional ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan ditunjang keanekaragaman budaya yang mengagumkan. Diperkirakan kebudayaan tersebut berumur 30.000 tahun dan merupakan tempat kediaman Suku Nduga, Dani Barat, Suku Amungme, Suku Sempan dan Suku Asmat. Kemungkinan masih ada lagi masyarakat yang hidup terpencil di hutan belantara ini yang belum mengadakan hubungan dengan manusia modern. Suku Asmat terkenal dengan keterampilan pahatan patungnya. Menurut kepercayaannya, suku tersebut identik dengan hutan atau pohon. Batang pohon dilambangkan sebagai tubuh manusia, dahan-dahannya sebagai lengan, dan buahnya sebagai kepala manusia. Pohon dianggap sebagai tempat hidup para arwah nenek moyang mereka. Sistem masyarakat Asmat yang menghormati pohon, ternyata berlaku juga untuk sungai, gunung dan lain-lain.


            Jenis-jenis satwa yang sudah diidentifikasi di Taman Nasional Lorentz sebanyak 630 jenis burung (± 70 % dari burung yang ada di Papua) dan 123 jenis mamalia. Satwa mamalia tercatat antara lain babi duri moncong panjang (Zaglossus bruijnii), babi duri moncong pendek (Tachyglossus aculeatus), 4 jenis kuskus, walabi, kucing hutan, dan kanguru pohon. Jenis burung yang menjadi ciri khas taman nasional ini ada dua jenis kasuari, empat megapoda, 31 jenis merpati, 30 jenis kakatua, 13 jenis burung udang, 29 jenis burung madu, dan 20 jenis endemik diantaranya cendrawasih ekor panjang (Paradigalla caruneulata) dan puyuh salju (Anurophasis monorthonyx). Satwa mamalia tercatat antara lain babi duri moncong panjang (Zaglossus bruijnii), babi duri moncong pendek (Tachyglossus aculeatus), 4 jenis kuskus, walabi, kucing hutan, dan kanguru pohon.
    
 



Sumber


Kamis, 05 Desember 2013

'ETIKA BISNIS'

     Nama          : Fitri Yuningsih
    Kelas           : 4EA13
    NPM           : 19210259


    1.     MACAM-MACAM NORMA
      Norma  adalah  memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
      Ada 2 Macam Norma yaitu :
      a.    Norma Khusus
      adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya   aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
      b.    Norma Umum
  sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
          Norma umum terbagi menjadi 3 yaitu
·         Norma Sopan santun
                   adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
·         Norma Hukum
        adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
·         Norma Moral
           yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku  manusia sejauh ia dilihat sebagai  manusia.
        Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati        dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
        a.    Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai  konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai  pribadi maupun sebagai kelompok.
        b.   Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu.Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
      c.   Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf   moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)


     2.     ETIKA
       Secara umum Etika dibagi menjadi :
       a.   Etika Umum
     berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan  semacamnya.
       b.   Etika Khusus
     penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
           Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
           *Etika Individual
                  lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
            *Etika Sosial
      berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
           *Etika Lingkungan hidup  dan etika sosial
      berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai  kelompok dengan lingkungan alam yg lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada hidup secara keseluruhan.
            Etika Lingkungan dapat berupa :
  -     cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yg berdampak  pada lingkungan)
  -       Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya


    3.     PRINSIP ETIKA BISNIS
          Ada 5 prinsip dalam etika bisnis
1.      Prinsip otonomi
                    Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertib berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan  tindakannya tersebut
2.       Prinsip Kejujuran
          -        Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
          -        Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
          -        Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
           3.      Prinsip Keadilan
            Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
           4.        Prinsip Saling Menguntungkan
                    Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
           5.         Prinsip Integritas Moral
                   Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan 

     4. MACAM-MACAM KELOMPOK STAKEHOLDER
          Kelompok stakeholder ada 2 yaitu:
           1. Kelompok primer.
              Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
          2. Kelompok sekunder.
       Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,  masyarakat


     5.   KRITERIA DAN PRINSIP ETIKA UTILITARISME
1. Kriteria dan prinsip etika utilitarisme
                      Pertama, MANFAAT
                      Kedua, MANFAAT TERBESAR
                      Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
                   “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.”
                  2. Nilai positifnya
                  Pertama, Rasionalitas.
                        Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
                        Ketiga, Universalitas.
                  3. Kelemahan etika
                 Pertama, manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan  menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
   Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
      Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
                         Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
      Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
  Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas    


     6.  TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
            1.      Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
                        a.  Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
                        b.  Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
                        c.   Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
               2.      Status Perusahaan.
                        Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
                     a.   melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
                  b.   pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan ada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
                3.     Lingkup tanggung jawab sosial
 a.   tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka
 b.     perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut
 c.  dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk  tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
d.      dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
                 4.     Argumen yang menentukan keterlibatan social
                         a.   Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
             Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan.
                         b.  Biaya Keterlibatan Sosial
                         Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
                         c.     Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial.
                 5.    Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
                        a.      Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
     untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatianpada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
                        b.      Terbatasnya Sumber Daya Alam
    Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
                       c.       Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
  implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
                       d.      Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
     bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.   


      7.  PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
                 Paham tradisional dalam bisnis dibagi menjadi tiga keadilan yaitu:
                       a.       Keadilan Legal
    Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh hadapan hukum. Dasar moral :
           • Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama              dan harus diperlakukan secara sama.
 • Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku
                          Konsekuensi legal :
                              •  Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara
                              •  Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
                    •   Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
                              •   Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
                        b.      Keadilan Komutatif
    Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dg lainnya.Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
                        c.       Keadilan Distributif
                        Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan.  Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dlm dunia  bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik


    8.  MACAM-MACAM HAK PEKERJA
       a         Hak Atas Pekerjaan
               Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
                 Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
                 Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan  dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih  manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.  
        Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitandengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
          b        Hak atas upah yang adil
                Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
          Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
           Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh  upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
              Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
           c         Hak untuk berserikat dan berkumpul
                 Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,  dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai  suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang pentingAda dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
                 1.   Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
            2.  Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
           d        Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
                        Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah  kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

    
    9.   WHISTLE BLOWING
            Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing :
            1.    Whistle blowing internal
         Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a. Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai  pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat
2.  Whistle blowing eksternal
          Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh  keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar   karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
       a.         Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
       b.        Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk  mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu. Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu  membocorkan kecurangan itu kepada publik


    10.   KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL
               Suatu kontrak dianggap baik dan adil apabila
       ·   Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
              ·     Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
              ·     Tidak ada pemaksaan
              ·     Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
            Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
            kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
             a.    Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
             b.    Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

   
 11. KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMANGAN GERAKAN KONSUMEN
          ·         Kewajiban Produsen
                   a.       Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
                   b.      Menyingkapkan semua informasi
                   c.       Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
             ·         Pertimbangan Gerakan Konsumen
      a.         Produk yang semakin banyak dan rumit
   b.        Terspesialisasinya jenis jasa
c.         Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d.        Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e.         Posisi konsumen yang lemah


   12. FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN PEMBENTUK OPINI

       Iklan dilukiskan sebagai komuniskasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon                 pembeli. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita       mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adalah memperiklankan produk/jasa.Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi  informasi dan membentuk opini (pendapat umum).
        a.       Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
                  Pada fungsi ini, iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini, iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya       memutuskan untuk membeli produk tersebut.
         b.      Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
                  Pada fungsi ini, iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang                 persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.     Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak  lain.