Nama : Fitri Yuningsih
Kelas
: 4EA13
NPM
: 19210259
1. MACAM-MACAM NORMA
Norma
adalah memberi pedoman tentang
bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus
menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Ada 2 Macam Norma yaitu :
a.
Norma Khusus
adalah
aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan
lain-lain
b.
Norma Umum
sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai
pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma umum terbagi menjadi 3 yaitu
·
Norma Sopan santun
adalah norma yang mengatur pola perilaku dan
sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
·
Norma Hukum
adalah norma yang dituntut keberlakuannya
secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan
dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
·
Norma Moral
yaitu
aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini
menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan
perilaku manusia sejauh ia dilihat
sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang
membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum
ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
a. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang
mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi
yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan
dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
b. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah
oleh keputusan penguasa tertentu.Norma moral dan juga norma hukum merupakan
ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang
buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan
atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati
setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam
dirinya sendiri
c. Norma moral selalu menyangkut sebuah
perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral
sense)
2.
ETIKA
Secara umum Etika dibagi menjadi :
a.
Etika Umum
berbicara mengenai
norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b.
Etika Khusus
penerapan
prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
*Etika Individual
lebih menyangkut kewajiban dan
sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
*Etika Sosial
berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap
dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
*Etika Lingkungan hidup dan etika sosial
berkaitan erat
satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung
dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan
demikian pula sebaliknya Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara
manusia baik sebagai kelompok dengan
lingkungan alam yg lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada hidup secara
keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
-
cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia
dengan manusia yg berdampak pada
lingkungan)
- Berdiri sendiri, sejauh menyangkut
hubungan antara manusia dengan lingkungannya
3.
PRINSIP ETIKA BISNIS
Ada 5 prinsip dalam etika bisnis
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertib berdasarkan kesadaran sendiri
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.Orang yang otonom adalah orang
yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
2. Prinsip Kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.Dalam bisnis yang
kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan
suatu win-win solution
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis
dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
4. MACAM-MACAM KELOMPOK
STAKEHOLDER
Kelompok stakeholder ada 2 yaitu:
1. Kelompok primer.
Pemilik modal
atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau
rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan
kelompok ini
2. Kelompok sekunder.
Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
5. KRITERIA DAN PRINSIP ETIKA UTILITARISME
1. Kriteria
dan prinsip etika utilitarisme
Pertama, MANFAAT
Kedua, MANFAAT TERBESAR
Ketiga, MANFAAT TERBESAR
BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
“Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan
sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.”
2. Nilai positifnya
Pertama,
Rasionalitas.
Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai
kebebasan setiap pelaku moral.
Ketiga, Universalitas.
3. Kelemahan etika
Pertama, manfaat merupakan
konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
Kedua, etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
Ketiga, etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yang
dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
Kelima,
seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka
akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
Keenam, etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
6. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang
rasional.
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau
apapun namanya.
c.
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan
itu.
2. Status Perusahaan.
Terdapat dua pandangan
(Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
a. melihat perusahaan sebagai sepenuhnya
ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan
ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin ada tanpa Negara.
b. pandangan yang tidak memusatkan perhatian
pada status legal perusahaan melainkan ada perusahaan sebagai suatu usaha bebas
dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau
kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara
tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
3. Lingkup tanggung jawab sosial
a. tanggung
jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak
lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka
b. perusahaan telah diuntungkan dengan
mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut
c. dengan tanggung jawab sosial, perusahaan
memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis
tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
d. dengan keterlibatan sosial, perusahaan
tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan
demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat
tersebut.
4. Argumen yang menentukan keterlibatan
social
a. Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
Adalah bahwa
keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan
minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan,
bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan.
b. Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan
malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk
keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan
itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu
komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
c. Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang
Kegiatan Sosial.
5. Argumen yang mendukung perlunya
keterlibatan sosial perusahaan
a. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang
Semakin Berubah
untuk bisa
bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para
pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya
memusatkan perhatianpada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya Sumber Daya Alam
Bisnis
berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam
yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
c. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban
dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke
arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan
ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
d. Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen,
kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang
kehidupan lainnya.
7. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Paham tradisional dalam bisnis
dibagi menjadi tiga keadilan yaitu:
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh
hadapan hukum. Dasar moral :
• Semua orang adalah manusia
yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara
sama.
• Semua orang adalah warga negara yang sama
status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku
Konsekuensi legal :
• Semua orang harus secara sama dilindungi
hukum, dalam hal ini oleh negara
• Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara
istimewa oleh hukum atau negara.
• Negara tidak boleh
mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
• Semua warga harus tunduk dan taat kepada
hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya.Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus
terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dg
lainnya.Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata
lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama
dipikul scr seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian
yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dlm sistem aristokrasi,
pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para
budaknya sedikit.Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada
prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara. Dlm dunia bisnis, setiap
karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan
kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama
sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik
8. MACAM-MACAM HAK PEKERJA
a
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak
azasi manusia,karena.:
Pertama:
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi
manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang
mandiri.
Ketiga: hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitandengan
hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
b Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya
bahwa:
Pertama:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
Kedua:
setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga:
bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja
memainkan peran yang pentingAda dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
d Hak atas perlindungan kesehatan dan
keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja.
9. WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing :
1.
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah
motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral
ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.Untuk mencegah
kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu
melakukan beberapa langkah:
a. Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk
menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b. Karyawan
itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya,
kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat
2.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen.Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen
karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan
karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja hal yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke
luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
a. Memastian bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaiannya kecurangan
itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut
kepada staf manajemen untuk mencari
jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu. Kalau langkah langkah
intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap
berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik
10. KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL
Suatu kontrak dianggap baik dan
adil apabila
· Kedua belah pihak
mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
· Tidak ada pihak yang memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
· Tidak ada pemaksaan
· Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin
Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut
diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih
lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam
penyediaan kebutuhan
11. KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMANGAN GERAKAN
KONSUMEN
· Kewajiban Produsen
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada
produk
b. Menyingkapkan semua informasi
c. Tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang diwarkan
· Pertimbangan Gerakan Konsumen
a. Produk yang semakin banyak dan rumit
b.
Terspesialisasinya jenis jasa
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan
konsumen
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e. Posisi konsumen yang lemah
12. FUNGSI IKLAN
SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN PEMBENTUK OPINI
Iklan dilukiskan sebagai
komuniskasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses
komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa
periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adalah memperiklankan
produk/jasa.Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi
memberi informasi dan membentuk opini
(pendapat umum).
a.
Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini, iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini,
iklan memberikan dan menggambarkan seluruh
kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon
konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli
produk tersebut.
b.
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
Pada fungsi ini, iklan mirip
dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih.
Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk
membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan
yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen
untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi
manusia dan merugikan pihak lain.