Senin, 09 Desember 2013

KEINDAHAN WISATA TAMAN NASIONAL LORENTZ

Taman Nasional Lorentz adalah sebuah taman nasional yang terletak di provinsi Papua, Indonesia. Dengan luas wilayah sebesar 2,4 juta Ha. Lorentz merupakan taman nasional terbesar di Asia Tenggara. Taman ini masih belum dipetakan, dijelajahi dan banyak terdapat tanaman asli, hewan dan budaya. Pada 1999 taman nasional ini diterima sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
            Wilayahnya juga terdapat persediaan mineral, dan operasi pertambangan berskala besar juga aktif di sekitar taman nasional ini. Ada juga Proyek Konservasi Taman Nasional Lorentz yang terdiri dari sebuah inisiatif masyarakat untuk konservasi komunal dan ekologi warisan yang berada di sekitar Taman Nasional Loretz ini.Dari tahun 2003 hingga kini, WWF-Indonesia Region Sahul Papua sedang melakukan pemetaan wilayah adat dalam kawasan Taman Nasional Lorentz. Tahun 2003- 2006, WWF telah melakukan pemetaan di Wilayah Taman Nasional Lorentz yang berada di Distrik (Kecamatan) Kurima Kabupaten Yahukimo, dan Tahun 2006-2007 ini pemetaan dilakukan di Distrik Sawaerma Kabupaten Asmat.
            Nama Taman Nasional ini diambil dari seorang Penjelajah asal Belanda, Hendrikus Albertus Lorentz,yang melewati daerah tersebut pada tahun 1909 yang merupakan ekspedisinya yang ke-10 di Taman Nasional ini.Taman Nasional Lorentz merupakan perwakilan dari ekosistem terlengkap untuk keanekaragaman hayati di Asia Pasifik. Kawasan ini juga merupakan salah satu diantara tiga kawasan di dunia yang mempunyai gletser di daerah tropis. Membentang dari puncak gunung yang diselimuti Salju (5.030 meter dpl), hingga membujur ke perairan pesisir pantai dengan hutan bakau dan batas tepi perairan Laut Arafura. Dalam bentangan ini, terdapat spektrum ekologis menakjubkan dari kawasan Vegetasi alpin, sub-alpin, montana, sub-montana, Dataran Rendah, dan lahan basah.
            Selain memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, terdapat pula beberapa kekhasan dan keunikan adanya gletser di Puncak Jaya dan sungai yang menghilang beberapa kilometer ke dalam tanah di Lembah Balliem. Sebanyak 34 tipe vegetasi diantaranya hutan rawa, hutan tepi sungai, hutan sagu, hutan gambut, pantai pasir karang, hutan hujan lahan datar/lereng, hutan hujan pada bukit, hutan kerangas, hutan pegunungan, padang rumput, dan lumut kerak.




    

            Taman nasional ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan ditunjang keanekaragaman budaya yang mengagumkan. Diperkirakan kebudayaan tersebut berumur 30.000 tahun dan merupakan tempat kediaman Suku Nduga, Dani Barat, Suku Amungme, Suku Sempan dan Suku Asmat. Kemungkinan masih ada lagi masyarakat yang hidup terpencil di hutan belantara ini yang belum mengadakan hubungan dengan manusia modern. Suku Asmat terkenal dengan keterampilan pahatan patungnya. Menurut kepercayaannya, suku tersebut identik dengan hutan atau pohon. Batang pohon dilambangkan sebagai tubuh manusia, dahan-dahannya sebagai lengan, dan buahnya sebagai kepala manusia. Pohon dianggap sebagai tempat hidup para arwah nenek moyang mereka. Sistem masyarakat Asmat yang menghormati pohon, ternyata berlaku juga untuk sungai, gunung dan lain-lain.


            Jenis-jenis satwa yang sudah diidentifikasi di Taman Nasional Lorentz sebanyak 630 jenis burung (± 70 % dari burung yang ada di Papua) dan 123 jenis mamalia. Satwa mamalia tercatat antara lain babi duri moncong panjang (Zaglossus bruijnii), babi duri moncong pendek (Tachyglossus aculeatus), 4 jenis kuskus, walabi, kucing hutan, dan kanguru pohon. Jenis burung yang menjadi ciri khas taman nasional ini ada dua jenis kasuari, empat megapoda, 31 jenis merpati, 30 jenis kakatua, 13 jenis burung udang, 29 jenis burung madu, dan 20 jenis endemik diantaranya cendrawasih ekor panjang (Paradigalla caruneulata) dan puyuh salju (Anurophasis monorthonyx). Satwa mamalia tercatat antara lain babi duri moncong panjang (Zaglossus bruijnii), babi duri moncong pendek (Tachyglossus aculeatus), 4 jenis kuskus, walabi, kucing hutan, dan kanguru pohon.
    
 



Sumber


Kamis, 05 Desember 2013

'ETIKA BISNIS'

     Nama          : Fitri Yuningsih
    Kelas           : 4EA13
    NPM           : 19210259


    1.     MACAM-MACAM NORMA
      Norma  adalah  memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
      Ada 2 Macam Norma yaitu :
      a.    Norma Khusus
      adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya   aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
      b.    Norma Umum
  sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
          Norma umum terbagi menjadi 3 yaitu
·         Norma Sopan santun
                   adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
·         Norma Hukum
        adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
·         Norma Moral
           yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku  manusia sejauh ia dilihat sebagai  manusia.
        Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati        dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
        a.    Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai  konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai  pribadi maupun sebagai kelompok.
        b.   Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu.Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
      c.   Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf   moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)


     2.     ETIKA
       Secara umum Etika dibagi menjadi :
       a.   Etika Umum
     berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan  semacamnya.
       b.   Etika Khusus
     penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
           Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
           *Etika Individual
                  lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
            *Etika Sosial
      berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
           *Etika Lingkungan hidup  dan etika sosial
      berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai  kelompok dengan lingkungan alam yg lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada hidup secara keseluruhan.
            Etika Lingkungan dapat berupa :
  -     cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yg berdampak  pada lingkungan)
  -       Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya


    3.     PRINSIP ETIKA BISNIS
          Ada 5 prinsip dalam etika bisnis
1.      Prinsip otonomi
                    Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertib berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan  tindakannya tersebut
2.       Prinsip Kejujuran
          -        Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
          -        Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
          -        Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
           3.      Prinsip Keadilan
            Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
           4.        Prinsip Saling Menguntungkan
                    Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
           5.         Prinsip Integritas Moral
                   Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan 

     4. MACAM-MACAM KELOMPOK STAKEHOLDER
          Kelompok stakeholder ada 2 yaitu:
           1. Kelompok primer.
              Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
          2. Kelompok sekunder.
       Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,  masyarakat


     5.   KRITERIA DAN PRINSIP ETIKA UTILITARISME
1. Kriteria dan prinsip etika utilitarisme
                      Pertama, MANFAAT
                      Kedua, MANFAAT TERBESAR
                      Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
                   “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.”
                  2. Nilai positifnya
                  Pertama, Rasionalitas.
                        Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
                        Ketiga, Universalitas.
                  3. Kelemahan etika
                 Pertama, manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan  menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
   Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
      Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
                         Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
      Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
  Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas    


     6.  TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
            1.      Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
                        a.  Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
                        b.  Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
                        c.   Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
               2.      Status Perusahaan.
                        Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
                     a.   melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
                  b.   pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan ada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
                3.     Lingkup tanggung jawab sosial
 a.   tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka
 b.     perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut
 c.  dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk  tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
d.      dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
                 4.     Argumen yang menentukan keterlibatan social
                         a.   Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
             Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan.
                         b.  Biaya Keterlibatan Sosial
                         Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
                         c.     Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial.
                 5.    Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
                        a.      Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
     untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatianpada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
                        b.      Terbatasnya Sumber Daya Alam
    Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
                       c.       Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
  implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
                       d.      Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
     bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.   


      7.  PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
                 Paham tradisional dalam bisnis dibagi menjadi tiga keadilan yaitu:
                       a.       Keadilan Legal
    Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh hadapan hukum. Dasar moral :
           • Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama              dan harus diperlakukan secara sama.
 • Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku
                          Konsekuensi legal :
                              •  Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara
                              •  Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
                    •   Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
                              •   Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
                        b.      Keadilan Komutatif
    Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dg lainnya.Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
                        c.       Keadilan Distributif
                        Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan.  Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dlm dunia  bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik


    8.  MACAM-MACAM HAK PEKERJA
       a         Hak Atas Pekerjaan
               Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
                 Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
                 Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan  dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih  manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.  
        Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitandengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
          b        Hak atas upah yang adil
                Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
          Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
           Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh  upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
              Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
           c         Hak untuk berserikat dan berkumpul
                 Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,  dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai  suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang pentingAda dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
                 1.   Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
            2.  Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
           d        Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
                        Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah  kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

    
    9.   WHISTLE BLOWING
            Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing :
            1.    Whistle blowing internal
         Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a. Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai  pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat
2.  Whistle blowing eksternal
          Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh  keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar   karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
       a.         Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
       b.        Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk  mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu. Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu  membocorkan kecurangan itu kepada publik


    10.   KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL
               Suatu kontrak dianggap baik dan adil apabila
       ·   Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
              ·     Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
              ·     Tidak ada pemaksaan
              ·     Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
            Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
            kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
             a.    Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
             b.    Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

   
 11. KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMANGAN GERAKAN KONSUMEN
          ·         Kewajiban Produsen
                   a.       Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
                   b.      Menyingkapkan semua informasi
                   c.       Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
             ·         Pertimbangan Gerakan Konsumen
      a.         Produk yang semakin banyak dan rumit
   b.        Terspesialisasinya jenis jasa
c.         Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d.        Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e.         Posisi konsumen yang lemah


   12. FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN PEMBENTUK OPINI

       Iklan dilukiskan sebagai komuniskasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon                 pembeli. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita       mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adalah memperiklankan produk/jasa.Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi  informasi dan membentuk opini (pendapat umum).
        a.       Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
                  Pada fungsi ini, iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini, iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya       memutuskan untuk membeli produk tersebut.
         b.      Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
                  Pada fungsi ini, iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang                 persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.     Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak  lain.