Senin, 26 Maret 2012

HAK MENDAPAT PENGAJARAN BESERTA PASAL YANG TERKAIT

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“HAK MENDAPAT PENGAJARAN BESERTA PASAL YANG TERKAIT”


NAMA KELOMPOK :
1.     Ahmad Budi                 (10210357)
2.     Anissa Maryati            (10210874)
3.     Fitri Yuningsih             (19210259)
4.     Gugun Gunadi             (19210493)
5.     Hartaty Robiasih         (13210165)
6.     Ineu Maelani                (13210547)
7.     Niki Purnamasari        (14210982)
     Raisa Fidayati              (15210596)
9.     Yurisa Dewi                  (19210493)

2EA13
UNIVERSITAS GUNADARMA



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
            Masalah kurangnya kualitas pendidikan kita di Indonesia bukanlah hal yang  baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia  yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya.
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap warga negara berusia tujuh tahun mengikuti pendidikan dasar. Namun pelaksana UU ini belum bisa memberi kompensasi atas pewajiban itu. Pemerintah kita pernah mencanangkan pendidikan 9 tahun, dimana setiap anak Indonesia minimal harus tamat Bangku SMP. Hal ini merupakan satu hal yang positif mengingat besarnya arti pendidikan untuk kedepannya.
untuk memperbaiki dunia pendidikan yang ada, pemerintah juga mempunya niat baik yakni, dengan menganggarkan 20% dari dana APBN seperti yang telah tercantum dalam pasal 49 UUD 45.
Tapi sayang niat baik tidak pernah tercapai, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono dimana pada tahun 2005 anggaran untuk pendidikan 8,1%, 10,3 persen pada APBN 2006, 10,6 persen APBN 2007, dan 10,9 khusus untuk anggaran pendidikan untuk tahun 2008 ini, malah terjadi hal yang sangat mengecewakan dimana wakil2 rakyat yang ada DPR dalam sidang nya memutuskan untuk memotong anggaran pendidikan sebesar 10%, dengan alasan pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama anak tidak melanjutkan sekolah. Beban biaya masuk SMP yang tidak terjangkau kantong keluarga miskin menjadi salah satu sebab mereka memilih tidak sekolah. Faktor malas menjadi penyebab kedua. ''Kemalasan'' anak disebabkan oleh sulitnya akses sekolah, terutama di berbagai pedesaan pegunungan. Kemalasan juga dipengaruhi faktor lingkungan, orang tua, dan sulitnya sarana transportasi. 
 Dalam hal tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945 pasal 31 yang menyatakan tentang Hak mendapat pengajaran. Untuk itu inilah yang melatar belakangi kami dalam membahas permasalahan ini.
 1.2  Identifikasi Masalah
1.      Apa fungsi pranata pendidikan?
2.      Apa yang menyebabkan kurangnya pendidikan di Indonesia?
3.      Apa saja Pasal yang mengenai pendidikan?
4.      Bagaimana hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia?
5.      Bagaimana Solusi dalam menghadapi masalah tersebut?
BAB.II
PEMBAHASAN
2.1         Fungsi Pranata Pendidikan
 Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi krn interaksi berbagai faktor, yg menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan shg menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya :
 Tiga Ruang Lingkup Pendidikan :
a. Pendidikan dalam keluarga (informal)
b. Pendidikan di sekolah (formal)
c.Pendidikan dalam masyarakat (nonformal)
 Fungsi Pranata Pendidikan :
1. Fungsi konservasi (pengawetan)
2. Fungsi evaluatif (penilaian)
3. Fungsi kreatif
Fungsi Tersembunyi Pranata Pendidikan :
1. Menunda masa kedewasaan anak
2. Menjadi saluran bagi mobilitas sosial
3. Memelihara integrasi masyarakat
Fungsi Nyata Pendidikan :
1. Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
2.Meningkatkan citra rasa kehidupan
3.Meningkatkan taraf kesehatan dgn olahraga
2.2         Penyebab kurangnya pendidikan di Indonesia
1.         Cara berfikir
Bagi orang-orang yang mampu, pendidikan adalah hal yang mudah, karena mereka mempunyai dana untuk sekolah. Tapi bagaimana dengan rakyat yang tidak mampu? Kesalahannya, mereka berfikir, bahwa Ilmu dan pendidikan hanya bisa didapatkan dengan sekolah. Padahal tidak, ilmu bisa didapatkan dengan membaca, bertanya, dan menyimpulkan hasil dari suatu pengalaman.
2.         Kurangnya dukungan
Hampir 80% orang yang tidak mampu dan tidak mau sekolah karena pesimis.  Karena kurang dukungan dari orang tua
3.          Kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu.
 ilmu itu bukan sekedar rumus, hafalan Ilmu itu kunci untuk hidup. Semua itu butuh ilmu. kalau kita tidak tau caranya makan, kita akan mati. kalau kita tidak tau caranya berjalan. Yang kita bayangkan, untuk mendapatkan ilmu itu kita harus serius, konsentrasi. Padahal tidak, kalau kalian bilang begitu, selama ini kalian belajar karena terpaksa. Ilmu itu didapatkan karena ada kemauan, kemuan adanya rasa ingin tahu. Dan ingat, gagal atau kalah itu bukan akhir dari segalanya.
4.         Karena kuranngnya biaya
Sekarang ini biaya untuk pendidikan itu tidak murah walaupun pemerintah telah melaksanakan program bebas untuk biaya sekolah. Tetapi ada saja yang harus kita keluar kan untuk biaya pendidikan
2.3  Pasal- pasal mengenai pendidikan
1.      Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
2.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan),

2.4         Hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia
Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 yaitu  : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan yang layak seperti yang kita ketahui, banyaknya anak jalanan di negeri Indonesia ini yang harusnya mereka sekolah namun mereka harus bekerja selain itu terdapatnya pendidikan yang kurang layak seperti kasus  puluhan ribu sekolah dasar tidak layak untuk kegiatan belajar. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya fasilitas atau sarana kegiatan belajar mengajar yang kurang memadai. Untuk itu pemerintah belum 100 % merealisasikan pasal tersebut.
2.5         Solusi dalam menghadapi masalah kurangnya pendidikan di Indonesia
Pertama, kurikulum pendidikan kita kurang menekankan pentingnya studi yang dalam dan berkelanjutan mengenai wawasan nusantara. Hal ini bisa dilihat dari kurangnya jam mata pelajaran/kuliah mengenai Kewarganegaraan (PPKn). Dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah tersebut hanya mendapat sorotan sekitar 2-2,5 jam. Hal ini akan berdampak pada kurangnya rasa nasionalisme para siswa/mahasiswa.
Kurangnya rasa kecintaan pada tanah air tersebut juga akan berdampak lebih jauh lagi pada saat para siswa/mahasiswa sudah selesai dalam menempuh pendidikan dan sudah waktunya dalam memilih pekerjaan. Orientasi utama pada saat itu kemungkinan besar hanya berorientasi pada segi material, yang jelas tidak meguntungkan bagi Indonesia sendiri dan bukannya berorientasi berbuat dan berkontribusi semampunya untuk Indonesia.
Kedua, kurikulum pendidikan yang kurang menekankan pentingnya studi yang juga dalam serta berkelanjutan mengenai Agama. Tak jauh berbeda dengan permasalahan pertama dimana dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah mengenai Agama masih sangat kurang. Apalagi di tingkat Perguruan Tinggi dimana mata kuliah Agama hanya mendapat sorotan sebesar 2 SKS dari sekitar 140-an SKS.
Padahal pendalaman materi mengenai agama sangat penting melihat posisi agama merupakan pembentuk terbaik serta utama bagi kepribadian dan moral seseorang. Jelas orang yang memiliki pengetahuan agama yang tinggi kehidupannya juga akan diselimuti dengan selimut keagamaan yang tinggi. Dengan kata lain, pendidikan kita disorot dari segi moral, akidah, serta akhlak masih sangat kurang.
Ketiga, kurikulum pendidikan/pelaku pendidikan dari segi pengajaran kita yang kurang mengarahkan para siswa/mahasiswa untuk nantinya setelah selesai sekolah/kuliah menciptakan sesuatu. Jadi disini, kurangnya hal tersebut akan membentuk kepribadian konsumtif dari para siswa/mahasiswa dan bukannya kepribadian yang produktif serta mampu bersaing di masa yang akan datang.

Hal ini juga sangat penting untuk disoroti melihat pengaruh globalisasi nantinya yang akan mempengaruhi langsung para pelaku pendidikan saat ini. Hal ini jelas terasa akibat buruknya, terutama bagi bangsa ini. Contoh bisa kita ambil, dari berbagai kebijakan yang diambil pemerintah mengenai pengolahan serta pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya sehari-hari.
Indonesia, negeri yang dikaruniai Tuhan dengan keberagaman serta keberlimpahan sumber daya alam serta manusianya, seharusnya mampu untuk mengoptimalkan SDA dan SDM tersebut jika melihat kuantitas dan kualitas sarjana kita yang bisa dibilang sangat cukup.
Tapi apa daya, sistem pendidikan yang tidak mengarah kepada ke-3 usulan tadi, membentuk kepribadian yang konsumtif bagi para siswa/mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih untuk meng-impor berbagai kebutuhan mendasar dari luar negeri.
Hal ini merupakan hal yang konyol, dan Indonesia bisa dikatakan sebagai negeri yang mubadzir, dan juga bukannya tidak mungkin jika nantinya Tuhan akan mengambil kembali SDA yang kita miliki sebagai bentuk 'kekesalan' karena kebodohan diri kita sendiri.
Jadi sistem pendidikan yang berdasarkan pada wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan yang mendalam, serta pengarahan kepada pelaku pendidikan untuk men-cipta dan bukannya mem-beli dirasa merupakan sistem pendidikan dasar yang ideal bagi bangsa yang telah rapuh dan berdiri tidak lagi dengan kaki sendiri ini. Semoga perubahan besar ke arah yang lebih baik bisa terjadi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

2.3         3.1Kesimpulan

   Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi krn interaksi berbagai faktor, yg menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya. Di Indonesia
Masalah kurangnya kualitas pendidikan bukanlah hal yang  baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia  yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya. Selain itu kurangnya pendidikan diindonesia Karena kurangnya cara berfikir,kurangnya dukungan dan kurangnya  kesadaran akan pentingnya ilmu

2.4         Saran

Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 salah satunya yang berbunyi   : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan. oleh Karena itu pentingnya peran pemerintah dalam memperbaiki dunia pendidikan di negeri ini dan kesadaran dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan.
Daftar Pustaka

“ Kaitan Kasus Prita Mulyasari Tehadap UUD ITE”

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ Kaitan Kasus Prita Mulyasari Tehadap UUD ITE”




DI SUSUN OLEH :
Dinny hardhianti                             19210799
Donna shinta                          12210145
Dwi Septiani                           12210211
Eka Puspitasari                      12210285
Fanny Rindayani                             12210599
Farah                                      12210606
Fifi Ellin                                  12210769
Filemond wisnu                      12210782
Fitri Nur Aisyah                     19210632
Fitri Yuningsih                       19210259
Gugun Gunadi                       19210493

Kelas : 2EA13
Universitas Gunadarma Kalimalang
Fakultas Ekonomi Manajemen S1

DAFTAR ISI


JUDUL……………………………………………………………………………            1
DAFTAR ISI………………………………………………………………….…. .           2
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………..   .    3
BAB II
PERMASALAHAN
                        A.     Bagaimana kronologi terjadinya kasus Prita Mulyasari……………………...…..    5
                        B.     Apa kaitannya kasus Prita Mulyasari dengan UUD ITE…..…………………...…   5
      C.     Bagaimana hikmah dan solusi dari kasus Prita ...……………………………          5
BAB III
PEMBAHASAN
                        A.     Kronologis kasus Prita Mulyasari………………...……………………...…..…..    6
                        B.     Kaitannya kasus Prita Mulyasari dengan UUD ITE…………………..…..…...…   7
      C.     Hikmah dari kasus Prita Mulyasari…………………..……………………………...8
BAB III
KESIMPULAN………………………………………………………………….………. 10

BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
            Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca serta media publikasi internet.
Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis 4/6.

Peristiwa ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai pasien terhadap.
rumah sakit,kepercayaan yang sebelumnya positif terhadap rumah sakit dengan pemberitaan seperti ini pasti akan mempengaruhi nilai kepercayaan mereka bukan hanya terhadap rs.omni internasional tetapi juga terhadap rumah sakit yang jauh dibawa standar rumah sakit bertaraf internasional.
Kasus penahanan yang menimpa Prita Mulyasari memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat negara. Sampai tanggal 5 Juni 2009 dukungan terhadap Prita di Facebook hampir mencapai 150 ribu anggota, begitu pula dukungan melalui blog yang disampaikan para blogger terus bertambah setiap harinya. [16][17] Beberapa kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta hanya menjadi korban penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak kurang pula Megawati Soekarnoputri ikut menilai Prita merupakan korban neoliberalisme.[18][19][20] Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus ini membuat Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjalankan tugas.
Bottom of Form

BAB II
PERMASALAHAN

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana kronologi terjadinya kasus Prita Mulyasari ?
2.     Apa Kaitan kasus Prita Mulyasari dengan Undang – Undang tentang ITE ?
3.     Bagaimana Hikmah dan Solusi dari kasus Prita Mulyasari VS Rumah Sakit OMNI

BAB III
PEMBAHASAN

A.    Kronologi kasus Prita Mulyasari
            Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
B.     Kaitan Kasus Prita Mulyasari dengan UU No. 11 Tahun 2008
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan 'korban'. Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International  mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu. Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.  Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
C.     Solusi dan Hikmah dari Kasus Prita Mulyasari
Adapun hikmah yang bisa dipetik dari kasus ini, sekaligus saran dan harapan saya adalah :
  • perlunya kehati-hatian kita dalam memutuskan untuk memilih RS yang baik (jangan terlena oleh embel-embel internasional)
  • pasien punya hak untuk mendapat pelayanan RS yang baik dan harus kritis dalam berdiskusi soal metoda medis (jangan pasrah pada para dokter yang menjadi perpanjangan tangan raksasa farmasi)
  • perlunya kehati-hatian kita saat menulis keluhan di media internet (atau media lainnya) karena celah pada UU ITE bisa dimanfaatkan para pihak yang merasa meradang dengan apa yang kita tulis, gunakan bahasa yang baik dan tidak terkesan menuduh pihak yang sedang kita bahas
  • UU ITE harus direvisi, setidaknya tidak boleh dipakai sebagai rujukan hingga nanti terbit PP dan Permen/Kepmen Kominfo yang menjadi turunan hukumnya
  • harus diungkap skenario sesungguhnya mengapa Prita bisa dijebloskan ke penjara selama tiga pekan, siapa saja oknum dibalik itu semua haruslah bertanggung jawab
  • perlu dibuat aturan yang melindungi keamanan pasien dari tindakan RS yang tidak semestinya, juga hak pasien untuk mendapat catatan rekam medis hingga hak mendapat penjelasan soal penyakitnya
  • perlu dibuat aturan yang menjadi standarisasi penamaan ‘internasional’ untuk RS, apakah dari segi kepemilikannya atau standar pelayanannya
  • kita harus tetap memberi dukungan kepada Prita melalui dunia nyata (hadir di persidangan) ataupun dunia maya (bisa lewat blog, forum, hingga facebook)
BAB IV
KESIMPULAN
            Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail. Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya, namun justru menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Dari kejadian ini kita patut untuk lebih hati – hati dalam mengeluarkan statement di jejaring social maupun di internet. Sebaiknya jika terjadi maslah demikian, hal yang kita lakukan terlebih dahulu adalah bertanya pada pihak yang bersangkutan, jangan sampai mengeluarkan statement di internet, email, maupun jejaring social.