BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkankan
1. Latar Belakang Pendidikan Warganegaran
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, ,mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang ktitis. Hal ini disebabkan antara lain olah pengaruh globalisasi
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi masa globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan ini pun dilandasi oleh nilai perjuangan bangsa Indonesia.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Generasi penerus diharapkan mampu mengantisipasi masa yang akan datang yang selalu berkaitan dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila
b. Kemampuan Warga Negara
Dalam hal ini tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan Indonesia. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu prngetahuan dan teknologi.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara RI harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara. Hak dan kewajiban warga negara terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila dapat merasakan bahwa konsepsi HAM dan Demokrasi merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat indonesia melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “ meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas mandiri, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
e. Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai filsafah bangsa
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3) Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
b. Pengertian dan pemahaman negara
1) Pengertian negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa manusia
2) Teori terbentuknya negara
a) Teori hukum alam, pemikiran pada masa plato dan aristoteles
b) Teori ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
c) Teori perjanjian (thomas hobbes)
3) Proses terbentuknya negara di zaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, pemisahan diri dan pedudukan atas negara
4) Unsur negara
a) Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat
b) Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya pengakuan secara “de facto” dan “de jure”, tujuan negara, UUD
5) Bentuk negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan dan negara serikat
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud adalah.
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan YME
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah diamanatkan sebagai berikut:
a. Pasal 26 Ayat (1), menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang dasahkan dengan UU sebagai warga negara.
b. Pasal 27 Ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahaan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
c. Pasal 28, kemeredekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU
d. Pasal 30 Ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?, Dalam hal ini sudah diatur dalam pasal 26 Ayat (1) dan pasal 26 Ayat (2)
b. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Dalam hal ini sudah diatur dalam pasal 27 Ayat (1)
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Dalam hal ini sudah diatur dalam pasal 27 Ayat (2)
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, pasal 28 UUD 1945
e. Kemerdekaan memeluk agama, Dalam hal ini sudah diatur dalam pasal 29 Ayat (1) dan pasal 29 Ayat (2)
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
a. Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/ untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsem maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif.
b. Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara
1. Bentuk demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara yaitu pemerintahan monarki dan pemerintahan republik
2. Kekuasaan dalam pemerintahan
Kekuasaan dalam pemerintahan dipisahkan menjadi 3 cabang yaitu kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat UU), kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan UU), kekuasaan yudikatif (mengadili)
3. Pemahaman demokrasi di indonesia
Ada 4 macam sistem pemerintahan negara yaitu sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, sistem pemrintahan campuran
4. Prinsip dasar pemerintahan RI
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonrsia memiliki arti sebagai dasar negara. UUD1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI
c. Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahaan dari,oleh,untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Majelis umum PBB menyatakan : Deklarasi universal tentang HAM ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Masing-masing individu dan semua orang yang beragama sependapat dengan deklarasi universal tentang HAM pasal 1 sampai 30.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
Dengan adanya keyakinan terhadap sang pencipta ini tumbuhlah rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsa indonesia maupun dengan bangsa lain, kemudian timbul tindakan yang berdasarkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila-sila pancasila telah menjadi falsafah bagi bangsa indonesia. Ini artinya bahwa yang menjadi cita-cita dalam dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa indonesia adalah seperti yang tertuang dalam pancasila.
b. Pancasila sebagai landasan idiil negara
Cita-cita bangsa indonesia menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme NKRI. Berdasarkan sikap idealisme pancasila NKRI menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam hubungan internasional.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai ideologi bangsa
Cita-cita bangsa indonesia tertera dalam pembukaan UUD 1945
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
d. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
NKRI bersifat demokratis karena itu idealisme pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Berkaitan dengan kepentingan sejarah pendidikan pendahuluan bela negara
b. Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
Ancaman yang datang baik dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung dan menumbuhkan pemikiran cara mengenai cara menghadapinya
c. Periode baru dan periode reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional serta global
B. Teori – teori Kekuasaan
1. Paham-paham kekuasaan
Teori-teori yang dapat mendukung antara lain
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul “The Prince”. Di dalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana kekuasaan politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuataan logistik dan ekonomi nasional
c. Paham Jendral Clausewitz
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
2. Teori-teori geopolotik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan. Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik
a. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
b. Ajaran Nicholas J Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan teori daerah batas yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
c. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “wawasan dirgantara’ yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar