Sabtu, 24 Maret 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WNI DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN

Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan kekuasaan belaka. Selain itu Indonesia menganut asas bahwa warga negara indonesia mempunyai kedudukan yang sama  satu dengan yang lain tanpa terkecuali didalam hukum baik hak maupun kewajibannya. Dalam hal ini warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranyaNamun pada kenyataannya masih banyak warga negara yang belum mendapatkan haknya serta belum banyak warga negara yang melakukan kewajibannya sebagai warga negara Republik Indonesia.
Hak dan kewajiban harunya dilakukan dengan seimbang tanpa adanya ketimpangan dengan salah satu diantaranya. Warga negara juga harus tahu apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pemahaman hak dan keajiban warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34. Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu: Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Masih ingatkah anda dengan kasus yang menimpa nenek Minah yang dituduh mencuri  3 kilogram kakao, padahal kenyataannya beliau hanya mngambil 3 buah kakao yang telah jatuh dari pohonnya Wanita berusia 55 tahun itu adalah warga Dusun Sidohar-jo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Ulahnya yang mencuri tiga butir kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam senilai Rp 2.000,00 pada Agustus 2008 telah membuatnya harus berurusan dengan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara, serta masa percobaan 30 hari. Putusan itu muncul di tengah sengkarut kasus korupsi mega miliar di Jakarta, Bank Century. Spontan muncul tanda tanya besar di benak publik. Mengapa aparat penegak hukum kita begitu cepat dan responsif menangani kasus pencurian seperti yang dilakukan Nenek Minah, sementara kasus pencurian uang negara alias korupsi yang melibatkan pejabat negara begitu sulit terungkap. Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia.
Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum  terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor. Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan  memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak  pidana secara berlebihan. Kita harusnya berkaca dari negara lain yaitu Selandia Baru yang di juluki dengan negara bebas korupsi, Mereka bekerja dengan baik sehingga sukses, mereka mensyukuri hidup mereka, dan mereka berpikir bahwa hidup itu adalah untuk menjadi orang baik, dan memberi manfaat pada orang lain. Selain itu, sistemnya juga tertata sangat baik dan rapi sehingga tidak ada yang bisa, dan tidak ada yang perlu korupsi.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan Hak membela negara. Namun pada kenyataannya warga negara indonesia masih banyak yang tidak memperoleh kehidupan yang layak selain itu semangkin tingginya tingkat penangguran di negara ini. Ini akibat kurang perhatiannya pemerintah terhadap warga negaranya sendiri. Kita bandingkan dengan Norwegia dimana negara yang paling memberikan kebahagiaan bagi penduduknya. Dengan tingkat GDP per tahun mencapai 53.000 dollar memberikan pandangan bahwa kapasitas ekonomi individu tiap penduduknya tergolong mencukupi untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan utama.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pembelaan negara tidak identik dengan pertahan dan keamanan saja tetapi kita bisa ikut dalam upaya pembelaan negara dengan cara seperti kepatuhan dan taat kepada hukum, untuk para pelejara bisa dengan cara belajar dengan giat.
Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Di indonesia terkadang masih sulit untuk melakukan kegiatan agama dengan adanya teror bom yang terkadang mengancam para umat beragama dalam melakukan peribadatan. Tetapi indonesia dalam toleransi beragamanya sangat baik baik dalam menghargain hari raya agama lain ataupun hal lainnya.
Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. Namun pada kenyataannya banyak warga negara di Indonesia yang kurang mendapat pendidikan yang layak baik dalam hal pelaksanaan maupun dalam segi fasilitasnya. Walaupun pemerintah sudah memberikan anggaran sekitar 20% untuk pendidikan tetapi masih saja ada warga Indonesia yang tidak pernah mendapatkan pendidikan yang layak. Di Amerika  infrastrukturnya cukup memadai dalam hal pendidikam dan itu memberikan rasa nyaman kepada murid dalam hal belajar dan memberikan kemudahan dalam hal pendidikan kapada golongan kurang mampu
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memejukan kebudayaan nasional Indonesia. “kebudayaan yang timbul sebagai usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”. Kita semua tahu bahwa Indonesia kaya akan kebudayaan dengan banyaknya suku bangsa yang ada di Indonesia. Sayangnya baik pemerintah maupun warga negara kurang begitu peduli dengan keanekaragaman yang ada di negara ini. Itu terlihat dengan banyaknya seni budaya yang di akui oleh negara luar. Ketika kebudayaan kita diakui oleh negara lain kita dengan gampangnya marah tanpa sadar bahwa kebudayaan yang kita miliki itu sangat mahal. Kita bisa mencontoh negara Korea Selatan yang sangat menjaga kebudayaan negara dengan amat sangat baik bahkan negara tersebut dengan bangga memperkenalkan kebudayaannya dengan cara ada disetiap film. Dan bahkan dengan adanya film dan sedikit kebudayaan yang ada dalam film tersebut korea telah memperkenalkan kebudayaannya mereka hampir ke seluruh dunia.
Hak dan kewajiban seharusnya dilakukan dengan seimbang baik warga negara maupun dari pihak pemerintah. Pihak pemerintah juga seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Sudah jelas sekali hak dan kewajiban tersebut tertera dalam UUD 1945 yang seharusnya dilakukan agar tercapai kemakuran.

                 www.dimasprasetyo.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar